Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas kehumasan. b. analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda