Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas kehumasan.
b. analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
