Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 menyediakan, melaporkan dan memberikan data dan informasi kebijakan, program dan kegiatan secara rutin. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk wilayah provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi dan untuk wilayah kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.
Koreksi Anda