Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat kehumasan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi; b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk menigkatkan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab; c. memberikan informasi kebijakan; d. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan dan kemasyarakatan; e. menanggapi berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda