Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat kehumasan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk menigkatkan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab;
c. memberikan informasi kebijakan;
d. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan dan kemasyarakatan;
e. menanggapi berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
