Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan. (2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan; b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelengaraan kehumasan; c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelengaraan kehumasan;
Koreksi Anda