Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan.
(2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan;
b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelengaraan kehumasan;
c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan
d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelengaraan kehumasan;
Koreksi Anda
