Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh pejabat kehumasan Pemerintah Daerah masing-masing.
Koreksi Anda
