Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban semua sarana dan prasrana yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah. (2) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan; b. melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan; dan c. melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id