Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban semua sarana dan prasrana yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah.
(2) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan;
b. melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan;
dan
c. melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.
Koreksi Anda
