Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam hal:
a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu;
b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan
c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
