Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam hal: a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu; b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
Koreksi Anda