Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d diarahkan pada penataan sistem dan hubungan komunikasi internal organisasi.
(2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan sosialisasi manual penanganan isu dan krisis;
b. komunikasi dalam situasi krisis;
c. pembentukan kelompok kerja pusat penanganan krisis;
d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan
e. pelaporan perkembangan krisis.
Koreksi Anda
