Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d diarahkan pada penataan sistem dan hubungan komunikasi internal organisasi. (2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing. (3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan dan sosialisasi manual penanganan isu dan krisis; b. komunikasi dalam situasi krisis; c. pembentukan kelompok kerja pusat penanganan krisis; d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan e. pelaporan perkembangan krisis.
Koreksi Anda