Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan:
a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik;
b. identifikasi kebijaksanaan dan tata cara organisasi; dan
c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik.
(2) Manajemen hubungan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi;
b. menyusun program dan kegiatan kehumasan;
c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan;
d. membuat standar operasional dan prosedur humas;
e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan;
f. meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kehumasan;
g. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. menyebarluaskan informasi; dan
i. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
