Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan: a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik; b. identifikasi kebijaksanaan dan tata cara organisasi; dan c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik. (2) Manajemen hubungan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi; b. menyusun program dan kegiatan kehumasan; c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan; d. membuat standar operasional dan prosedur humas; e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan; f. meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kehumasan; g. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. menyebarluaskan informasi; dan i. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id