Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain wajib mengirimkan bahan-bahan informasi yang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di wilayahnya kepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota. (2) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya setelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda