Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain wajib mengirimkan bahan-bahan informasi yang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di wilayahnya kepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota.
(2) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya setelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
