Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda