Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
Koreksi Anda
