Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id