Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan rangkaian kegiatan mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan dan mempublikasikan informasi kebijakan, program dan kegiatan baik dalam bentuk cetakan, photo maupun data elektronik.
(2) Hasil dari rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi komunikasi pemerintahan.
(3) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dilakukan dengan:
a. menyusun data dan informasi strategis kebijakan, program dan kegiatan;
b. menyiapkan dan menganalisis data latar belakang kebijakan pemerintah sebagai bahan informasi publik;
c. menyusun materi ringkasan pemberitaan media massa;
d. menghimpun berita aktual harian pemberitaan media massa;
e. pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. melaksanakan peliputan dan publikasi kegiatan internal dan eksternal lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
g. melakukan klasifikasi, penyimpanan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi;
h. menghimpun dan menyusun naskah sambutan dan pidato pimpinan;
i. mempublikasi kebijakan, program dan kegiatan internal dan eksternal;
j. membuat siaran pers;
k. melaksanakan konferensi atau jumpa pers;
l. melaksanakan kegiatan seminar, konferensi dan lokakarya;
m. membuat opini untuk media massa;
n. menulis, menyunting dan memproduksi informasi publik;
o. Menyusun dan mendistribusikan sajian berita dalam bentuk photo, video dan berbagai artikel untuk kebutuhan publik; dan
p. membuat konsep dan menyusun materi informasi publik yang akan dipublikasikan melalui teknologi informasi lembaga kehumasan pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
