Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik. (2) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda