Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.
(2) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
