Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online;
b. analisis isi pemberitaan media massa; dan
c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media;
Koreksi Anda
