Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online; b. analisis isi pemberitaan media massa; dan c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id