Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Koordinasi Kehumasan sekurang-kurangnya setiap setahun sekali.
Koreksi Anda
