Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Koordinasi Kehumasan sekurang-kurangnya setiap setahun sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id