Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui pengumpulan informasi secara sistimatis, akurat dan akuntabel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik;
b. memilih media yang lebih tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang menjadi sasaran komunikasi;
c. pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
d. menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun internasional;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi;
f. melaksanakan pengumpulan pendapat umum;
g. melaksanakan analisis isi berita; dan
h. menganalisa isu dan pendapat umum.
Koreksi Anda
