Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui pengumpulan informasi secara sistimatis, akurat dan akuntabel. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik; b. memilih media yang lebih tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang menjadi sasaran komunikasi; c. pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; d. menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun internasional; e. melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi; f. melaksanakan pengumpulan pendapat umum; g. melaksanakan analisis isi berita; dan h. menganalisa isu dan pendapat umum.
Koreksi Anda