Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan.
Koreksi Anda