Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen dapat berkoordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pengumpulan dan klarifikasi data serta informasi publik.
Koreksi Anda
