Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertindak sebagai juru bicara Bupati/Walikota.
(2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
