Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa atau sebutan lain kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
