Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa atau sebutan lain kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda