Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
huruf i dilaksanakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif dan bertanggungjawab.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan terhadap kesesuaian pemberitaan dengan informasi yang disampaikan; dan
b. analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
