Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf i dilaksanakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif dan bertanggungjawab. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan terhadap kesesuaian pemberitaan dengan informasi yang disampaikan; dan b. analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda