Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi BUN.
3. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5. Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
6. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
7. Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
8. Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
9. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
10. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas Laporan Keuangan.
12. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
15. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
16. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan arus kas, LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17. Manfaat Sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
18. Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi berdasarkan harga perolehan.
19. Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi awal berdasarkan harga
perolehan yang kemudian nilai Investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima Investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.
20. Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
21. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
22. Nilai Tercatat adalah nilai buku Investasi yang dihitung dari biaya perolehan suatu Investasi atau setelah ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
23. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
24. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
25. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja.
26. Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain kuasa Pengguna Anggaran.
27. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
28. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Investasi Pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik Investasi Jangka Panjang yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
(1) SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
a. UAKPA BUN;
b. UAIP; dan
c. UAPBUN.
(3) SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN (BA BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(5) Laporan Keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(1) Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Investasi Permanen; dan
b. Investasi Nonpermanen.
(2) Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dapat berupa:
a. Penyertaan Modal negara pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan/atau
b. Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dapat berupa:
a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang oleh pemerintah dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya;
b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
d. Investasi Nonpermanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, misalnya Penyertaan Modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
(1) UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi Investasi Pemerintah pusat.
(2) Transaksi Investasi Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah;
b. Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan Investasi Jangka Panjang;
c. Penilaian Investasi Jangka Panjang;
d. Hasil Investasi Jangka Panjang;
e. Penyesuaian nilai Investasi;
f. Pelepasan Investasi dan reklasifikasi;
g. Hasil Investasi setelah tanggal Neraca; dan
h. Pengungkapan Investasi.
(1) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui pengeluaran kas dan/atau pengesahan yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah, diakui pada saat resume tagihan disetujui oleh kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui konversi aset non kas, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui penerbitan promissory notes dalam rangka Penyertaan Modal kepada lembaga/organisasi keuangan internasional/regional, diakui pada saat tanggal valuta pada promissory notes.
(4) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a secara perolehan dari hibah dalam bentuk Investasi, diakui pada saat pengesahan pencatatan hibah oleh kuasa BUN.
(5) Pengakuan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kemungkinan manfaat ekonomi dan Manfaat Sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah; dan
b. nilai perolehan atau Nilai Wajar dapat diukur secara memadai (reliable).
(1) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh kuasa Pengguna Anggaran BUN.
(2) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan promissory notes.
(4) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan dokumen pengesahan memo pencatatan hibah atau dokumen yang dipersamakan.
(5) Dalam hal nilai perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah secara konversi aset non kas dan secara hibah dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dapat diketahui, nilai Investasi Pemerintah tersebut diukur berdasarkan Nilai Wajar.
(6) Dalam hal nilai perolehan Investasi Jangka Panjang diperoleh tanpa biaya perolehan, Investasi Jangka Panjang tersebut dinilai berdasarkan Nilai Wajar pada tanggal perolehannya.
(1) Nilai perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang di Neraca pada pos Investasi Jangka Panjang.
(2) Nilai perolehan Investasi Jangka Panjang melalui penerbitan promissory notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) juga menyajikan pengakuan dan pencatatan kewajiban pemerintah di Neraca pada pos utang jangka panjang.
Dalam hal Investasi Jangka Panjang menggunakan mata uang asing, nilai perolehan Investasi Jangka Panjang dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi.
(1) Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b melalui pengeluaran kas yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
(2) Realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum negara berdasarkan asas bruto.
(3) Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran pembiayaan.
(1) Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b melalui pengesahan dari BA BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat pengesahan dokumen sebagai realisasi pembiayaan oleh kuasa BUN.
(2) Realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan asas bruto.
(3) Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran Pembiayaan.
(1) Investasi Jangka Panjang yang dimiliki pemerintah dilakukan analisis penilaian pada akhir tahun untuk menentukan metode akuntansi Investasi Pemerintah dalam rangka perlakuan penyajian Investasi dan perlakuan hasil Investasi.
(2) Metode akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Metode Biaya;
b. Metode Ekuitas; dan
c. Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan.
(3) Metode Biaya dan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Permanen.
(4) Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Nonpermanen.
(5) Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Investasi Permanen mempunyai tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen).
(6) Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam hal Investasi Permanen memiliki karakteristik:
a. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan;
b. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau
c. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) lebih dari 50% (lima puluh persen).
(7) Pemerintah menggunakan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal memiliki karakteristik:
a. Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/dijual;
b. Investasi Nonpermanen berupa tagihan, seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
c. Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian.
(1) Penilaian menggunakan Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan untuk Investasi Nonpermanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dilakukan amortisasi atas nilai diskonto atau premium yang perolehan Investasi Nonpermanennya secara diskonto atau premium.
(2) Amortisasi atas nilai diskonto atau premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik sampai dengan jatuh tempo.
(3) Amortisasi atas nilai diskonto Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat menambah nilai pendapatan bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan menambah nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi.
(4) Amortisasi atas premium Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dicatat mengurangi nilai pendapatan di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi.
(5) Pencatatan pendapatan bunga atas Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kas yang dicatat dan disajikan di LRA tidak dipengaruhi nilainya oleh perhitungan nilai amortisasi pada setiap periode atas diskonto atau premium.
(1) Hasil Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d yang telah menjadi hak pemerintah, dicatat sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO.
(2) Realisasi penerimaan hasil Investasi yang diterima tunai, diakui sebagai pengurang nilai atas piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
(1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai, diakui sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO pada saat tanggal dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(2) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyampaian konfirmasi oleh UAKPA BUN kepada badan usaha penerima Investasi (investee) untuk mencatat nilai dividen tunai bagian pemerintah.
(3) Realisasi penerimaan hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang atas piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
(4) Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui dan tidak dicatat sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO maupun penambahan nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat tanggal dividen saham diumumkan dalam RUPS.
(5) Hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai di CaLK.
(1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa bagian pemerintah atas laba Investasi, diakui sebagai penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
(2) Dalam hal terdapat hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai, hasil Investasi tersebut diakui sebagai piutang bukan pajak dan sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat diumumkan dalam RUPS.
(3) Realisasi penerimaan hasil Investasi dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
(4) Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui baik sebagai piutang bukan pajak dan penambah nilai Investasi Pemerintah di
Neraca sebagai pendapatan di LRA maupun sebagai pendapatan di LO.
(5) Hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai di CaLK.
(1) Bagian pemerintah atas rugi Investasi dengan Metode Ekuitas, diakui sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan LKPN yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
(2) Dalam hal bagian pemerintah atas rugi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya melebihi dari nilai Investasi Pemerintah (Investasi negatif), penyajian nilai Investasi Pemerintah di Neraca dilakukan sampai dengan nilai Investasi menjadi nihil.
(3) Bagian nilai negatif atau akumulatif nilai negatif atas Investasi Pemerintah yang tidak disajikan dalam pos Investasi di Neraca, diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(4) Bagian pemerintah atas laba Investasi dapat kembali disajikan dan menambah nilai Investasi di Neraca, apabila nilai bagian pemerintah atas laba Investasi lebih besar dari atau telah mengkompensasi nilai akumulatif Investasi negatif yang sebelumnya disajikan dan dijelaskan di CaLK.
(5) Dalam hal nilai Investasi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban konstruktif untuk menanggung kerugian atas badan usaha penerima Investasi (investee), bagian pemerintah atas akumulatif rugi Investasi disajikan sebagai Investasi yang bernilai negatif di Neraca dan diberikan penjelasan yang memadai di CaLK.
(1) Piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara.
(2) Dalam rangka penyajian piutang pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan mengenai penyisihan piutang.
(3) Hasil penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih di LO dan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca.
(4) Penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disajikan secara kontra akun terhadap piutang bukan pajak di Neraca.
(1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan berupa pendapatan atas Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU), pengakuan piutang dan pendapatan hasil Investasi tersebut dicatat sebagai piutang dan pendapatan di Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga.
(2) Dalam hal satker BLU pengelola dana bergulir dihentikan operasinya, hak pemerintah atas hasil Investasi penyaluran dana bergulir diakui dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah.
(1) Hasil Investasi Nonpermanen berupa kenaikan Nilai Wajar Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, diakui pada akhir tahun dan dicatat
sebagai pendapatan penyesuaian di LO dan menambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca, dalam hal:
a. Hasil Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat; dan
b. Hasil Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian.
(2) Dalam hal hasil Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penurunan Nilai Wajar Investasi, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
(1) Pada akhir tahun, nilai Investasi Pemerintah yang menggunakan mata uang asing dilakukan penyesuaian nilai atas penjabaran ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesai pada tanggal pelaporan.
(2) Penjabaran nilai Investasi ke dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan selisih lebih atau selisih kurang yang dicatat sebagai pendapatan atau beban atas selisih kurs yang belum terealisasi di LO dan menambah atau mengurangi nilai Investasi di Neraca.
(1) Pada akhir tahun, Investasi Pemerintah dengan Metode Ekuitas dilakukan penyesuaian nilai Investasi dalam hal terdapat revaluasi aset yang dilakukan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) yang tercermin dalam LKPN dan/atau Laporan Keuangan lengkap yang disampaikan
badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
(2) Penyesuaian nilai Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan nilai Investasi di Neraca dan mempengaruhi penambahan atau pengurangan ekuitas di LPE.
(1) Dalam rangka penyajian nilai bersih Investasi Nonpermanen yang dapat direalisasikan atas tagihan dana bergulir pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, dilakukan penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya berdasarkan laporan kualitas piutang pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga.
(2) Hasil penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai beban dana bergulir diragukan tertagih di LO dan sebagai dana bergulir diragukan tertagih di Neraca.
(3) Dana bergulir diragukan tertagih di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara kontra akun terhadap nilai perolehan Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir di Neraca.
Pelepasan Investasi Jangka Panjang dapat dilakukan antara lain melalui:
a. Penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah;
b. Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya; atau
c. Pelepasan Investasi lainnya.
(1) Pelepasan Investasi berupa penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan menghasilkan kas, diakui pada saat kas hasil pelepasan Investasi tersebut masuk ke rekening kas negara.
(2) Penerimaan atas kas hasil pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur sebesar Nilai Nominal berdasarkan dokumen setoran atau transfer uang yang memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau yang dipersamakan.
(3) Nilai penerimaan kas hasil pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
(4) Dalam hal terdapat hak pemerintah atas pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan, hak tersebut dicatat sebagai piutang bukan pajak dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
(5) Piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara.
(1) Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur sebesar Nilai Nominal yang tercantum dalam berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Nilai pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengurangi Nilai Investasi dan menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya di Neraca.
(1) Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih lebih, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih besar dari Nilai Tercatat Investasi di Neraca, selisih lebih dicatat sebagai pendapatan penyesuaian atas pelepasan aset dan disajikan di LO.
(2) Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih kurang, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih kecil dari Nilai Tercatat Investasi di Neraca, selisih kurang dicatat sebagai beban penyesuaian atas pelepasan Investasi dan disajikan di LO.
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan, antara lain oleh:
a. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal;
e. Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Khusus Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
g. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko; dan
h. Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA BUN oleh UAPBUN.
(2) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. Penyelenggaraan akuntansi Investasi Pemerintah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
dan
b. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UAPBUN.
(1) UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. Pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Investasi Pemerintah pada bank sentral dan unit selain kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Penyusunan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud huruf a dan penyampaiannya kepada UAPBUN.
(1) UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) UAPBUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN dan UAIP, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UABUN.