Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d yang telah menjadi hak pemerintah, dicatat sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO. (2) Realisasi penerimaan hasil Investasi yang diterima tunai, diakui sebagai pengurang nilai atas piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
Koreksi Anda