Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa bagian pemerintah atas laba Investasi, diakui sebagai penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
(2) Dalam hal terdapat hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai, hasil Investasi tersebut diakui sebagai piutang bukan pajak dan sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat diumumkan dalam RUPS.
(3) Realisasi penerimaan hasil Investasi dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
(4) Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui baik sebagai piutang bukan pajak dan penambah nilai Investasi Pemerintah di
Neraca sebagai pendapatan di LRA maupun sebagai pendapatan di LO.
(5) Hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai di CaLK.
Koreksi Anda
