Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Nilai perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang di Neraca pada pos Investasi Jangka Panjang.
(2) Nilai perolehan Investasi Jangka Panjang melalui penerbitan promissory notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) juga menyajikan pengakuan dan pencatatan kewajiban pemerintah di Neraca pada pos utang jangka panjang.
Koreksi Anda
