Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara. (2) Dalam rangka penyajian piutang pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan mengenai penyisihan piutang. (3) Hasil penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih di LO dan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca. (4) Penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disajikan secara kontra akun terhadap piutang bukan pajak di Neraca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id