Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Investasi Permanen; dan b. Investasi Nonpermanen. (2) Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dapat berupa: a. Penyertaan Modal negara pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan/atau b. Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (3) Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dapat berupa: a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang oleh pemerintah dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya; b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau d. Investasi Nonpermanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, misalnya Penyertaan Modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
Koreksi Anda