Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir tahun, Investasi Pemerintah dengan Metode Ekuitas dilakukan penyesuaian nilai Investasi dalam hal terdapat revaluasi aset yang dilakukan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) yang tercermin dalam LKPN dan/atau Laporan Keuangan lengkap yang disampaikan
badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
(2) Penyesuaian nilai Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan nilai Investasi di Neraca dan mempengaruhi penambahan atau pengurangan ekuitas di LPE.
Koreksi Anda
