Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui pengeluaran kas dan/atau pengesahan yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah, diakui pada saat resume tagihan disetujui oleh kuasa Pengguna Anggaran. (2) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui konversi aset non kas, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan. (3) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui penerbitan promissory notes dalam rangka Penyertaan Modal kepada lembaga/organisasi keuangan internasional/regional, diakui pada saat tanggal valuta pada promissory notes. (4) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a secara perolehan dari hibah dalam bentuk Investasi, diakui pada saat pengesahan pencatatan hibah oleh kuasa BUN. (5) Pengakuan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kemungkinan manfaat ekonomi dan Manfaat Sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah; dan b. nilai perolehan atau Nilai Wajar dapat diukur secara memadai (reliable).
Koreksi Anda