Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. Pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Investasi Pemerintah pada bank sentral dan unit selain kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Penyusunan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud huruf a dan penyampaiannya kepada UAPBUN.
Koreksi Anda
