Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian pemerintah atas rugi Investasi dengan Metode Ekuitas, diakui sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan LKPN yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN. (2) Dalam hal bagian pemerintah atas rugi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya melebihi dari nilai Investasi Pemerintah (Investasi negatif), penyajian nilai Investasi Pemerintah di Neraca dilakukan sampai dengan nilai Investasi menjadi nihil. (3) Bagian nilai negatif atau akumulatif nilai negatif atas Investasi Pemerintah yang tidak disajikan dalam pos Investasi di Neraca, diungkapkan secara memadai dalam CaLK. (4) Bagian pemerintah atas laba Investasi dapat kembali disajikan dan menambah nilai Investasi di Neraca, apabila nilai bagian pemerintah atas laba Investasi lebih besar dari atau telah mengkompensasi nilai akumulatif Investasi negatif yang sebelumnya disajikan dan dijelaskan di CaLK. (5) Dalam hal nilai Investasi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban konstruktif untuk menanggung kerugian atas badan usaha penerima Investasi (investee), bagian pemerintah atas akumulatif rugi Investasi disajikan sebagai Investasi yang bernilai negatif di Neraca dan diberikan penjelasan yang memadai di CaLK.
Koreksi Anda