Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi Investasi Pemerintah pusat.
(2) Transaksi Investasi Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah;
b. Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan Investasi Jangka Panjang;
c. Penilaian Investasi Jangka Panjang;
d. Hasil Investasi Jangka Panjang;
e. Penyesuaian nilai Investasi;
f. Pelepasan Investasi dan reklasifikasi;
g. Hasil Investasi setelah tanggal Neraca; dan
h. Pengungkapan Investasi.
Koreksi Anda
