Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih lebih, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih besar dari Nilai Tercatat Investasi di Neraca, selisih lebih dicatat sebagai pendapatan penyesuaian atas pelepasan aset dan disajikan di LO. (2) Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih kurang, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih kecil dari Nilai Tercatat Investasi di Neraca, selisih kurang dicatat sebagai beban penyesuaian atas pelepasan Investasi dan disajikan di LO.
Koreksi Anda