Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) UAPBUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN dan UAIP, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UABUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id