Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) UAPBUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN dan UAIP, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UABUN.
Koreksi Anda
