Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan berupa pendapatan atas Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU), pengakuan piutang dan pendapatan hasil Investasi tersebut dicatat sebagai piutang dan pendapatan di Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga.
(2) Dalam hal satker BLU pengelola dana bergulir dihentikan operasinya, hak pemerintah atas hasil Investasi penyaluran dana bergulir diakui dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
