Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Investasi Pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik Investasi Jangka Panjang yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id