Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh kuasa Pengguna Anggaran BUN. (2) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan. (3) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan promissory notes. (4) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan dokumen pengesahan memo pencatatan hibah atau dokumen yang dipersamakan. (5) Dalam hal nilai perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah secara konversi aset non kas dan secara hibah dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dapat diketahui, nilai Investasi Pemerintah tersebut diukur berdasarkan Nilai Wajar. (6) Dalam hal nilai perolehan Investasi Jangka Panjang diperoleh tanpa biaya perolehan, Investasi Jangka Panjang tersebut dinilai berdasarkan Nilai Wajar pada tanggal perolehannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id