Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Investasi berupa penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan menghasilkan kas, diakui pada saat kas hasil pelepasan Investasi tersebut masuk ke rekening kas negara.
(2) Penerimaan atas kas hasil pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur sebesar Nilai Nominal berdasarkan dokumen setoran atau transfer uang yang memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau yang dipersamakan.
(3) Nilai penerimaan kas hasil pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
(4) Dalam hal terdapat hak pemerintah atas pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan, hak tersebut dicatat sebagai piutang bukan pajak dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
(5) Piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara.
Koreksi Anda
