Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai, diakui sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO pada saat tanggal dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (2) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyampaian konfirmasi oleh UAKPA BUN kepada badan usaha penerima Investasi (investee) untuk mencatat nilai dividen tunai bagian pemerintah. (3) Realisasi penerimaan hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang atas piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara. (4) Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui dan tidak dicatat sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO maupun penambahan nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat tanggal dividen saham diumumkan dalam RUPS. (5) Hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai di CaLK.
Koreksi Anda