Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Investasi Jangka Panjang menggunakan mata uang asing, nilai perolehan Investasi Jangka Panjang dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi.
Koreksi Anda
