Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur sebesar Nilai Nominal yang tercantum dalam berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Nilai pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengurangi Nilai Investasi dan menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya di Neraca.
Koreksi Anda
