Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil Investasi Nonpermanen berupa kenaikan Nilai Wajar Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, diakui pada akhir tahun dan dicatat
sebagai pendapatan penyesuaian di LO dan menambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca, dalam hal:
a. Hasil Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat; dan
b. Hasil Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian.
(2) Dalam hal hasil Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penurunan Nilai Wajar Investasi, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
Koreksi Anda
