Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b melalui pengesahan dari BA BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat pengesahan dokumen sebagai realisasi pembiayaan oleh kuasa BUN.
(2) Realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan asas bruto.
(3) Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran Pembiayaan.
Koreksi Anda
