Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Jangka Panjang yang dimiliki pemerintah dilakukan analisis penilaian pada akhir tahun untuk menentukan metode akuntansi Investasi Pemerintah dalam rangka perlakuan penyajian Investasi dan perlakuan hasil Investasi.
(2) Metode akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Metode Biaya;
b. Metode Ekuitas; dan
c. Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan.
(3) Metode Biaya dan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Permanen.
(4) Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Nonpermanen.
(5) Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Investasi Permanen mempunyai tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen).
(6) Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam hal Investasi Permanen memiliki karakteristik:
a. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan;
b. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau
c. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) lebih dari 50% (lima puluh persen).
(7) Pemerintah menggunakan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal memiliki karakteristik:
a. Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/dijual;
b. Investasi Nonpermanen berupa tagihan, seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
c. Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian.
Koreksi Anda
