Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b melalui pengeluaran kas yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
(2) Realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum negara berdasarkan asas bruto.
(3) Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
