Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelepasan Investasi Jangka Panjang dapat dilakukan antara lain melalui:
a. Penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah;
b. Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya; atau
c. Pelepasan Investasi lainnya.
Koreksi Anda
