Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelepasan Investasi Jangka Panjang dapat dilakukan antara lain melalui: a. Penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah; b. Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya; atau c. Pelepasan Investasi lainnya.
Koreksi Anda