Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan, antara lain oleh:
a. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal;
e. Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Khusus Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
g. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko; dan
h. Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA BUN oleh UAPBUN.
(2) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. Penyelenggaraan akuntansi Investasi Pemerintah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
dan
b. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UAPBUN.
Koreksi Anda
