Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan, antara lain oleh: a. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara; b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran; d. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal; e. Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Khusus Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir; g. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko; dan h. Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA BUN oleh UAPBUN. (2) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. Penyelenggaraan akuntansi Investasi Pemerintah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan b. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada UAPBUN.
Koreksi Anda