Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian menggunakan Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan untuk Investasi Nonpermanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dilakukan amortisasi atas nilai diskonto atau premium yang perolehan Investasi Nonpermanennya secara diskonto atau premium.
(2) Amortisasi atas nilai diskonto atau premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik sampai dengan jatuh tempo.
(3) Amortisasi atas nilai diskonto Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat menambah nilai pendapatan bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan menambah nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi.
(4) Amortisasi atas premium Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dicatat mengurangi nilai pendapatan di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi.
(5) Pencatatan pendapatan bunga atas Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kas yang dicatat dan disajikan di LRA tidak dipengaruhi nilainya oleh perhitungan nilai amortisasi pada setiap periode atas diskonto atau premium.
Koreksi Anda
