Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyajian nilai bersih Investasi Nonpermanen yang dapat direalisasikan atas tagihan dana bergulir pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, dilakukan penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya berdasarkan laporan kualitas piutang pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga. (2) Hasil penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai beban dana bergulir diragukan tertagih di LO dan sebagai dana bergulir diragukan tertagih di Neraca. (3) Dana bergulir diragukan tertagih di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara kontra akun terhadap nilai perolehan Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir di Neraca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id